• Jl. Kol.H. Barlian No. 83, Palembang Sumsel 30153
  • WhatsApp: 085609236614
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Buletin
    • Prosiding
      • Prosiding Seminar Nasional 2015
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
342 dilihat       30 Agustus 2024

BSIP Sumsel dan PT Perkebunan Wak Uban Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama

PALEMBANG - Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan, merumuskan, menerapkan, memelihara, dan mengharmonisasikan standar instrumen pertanian. Melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022, BSIP diberi mandat untuk melaksanakan tugas ini, dan salah satu fungsi utama yang dilaksanakan adalah pendampingan penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi melalui Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) sebagaimana tertuang dalam Permentan No. 13 Tahun 2023.

Pada tahun 2024, BSIP Sumatera Selatan akan melakukan pendampingan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) khususnya pada sektor perkebunan. PT Perkebunan Wak Uban, yang memproduksi gula aren, akan menjadi fokus utama dalam penerapan SNI 3743:2021 yang mengatur tentang gula palma. Komitmen ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BSIP Sumatera Selatan dan PT Perkebunan Wak Uban pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Setelah penandatanganan, dilakukan pemaparan mengenai Program Kegiatan Kerjasama yang berisi tahapan-tahapan penerapan standar hingga PT Perkebunan Wak Uban memperoleh Surat Persetujuan Pengguna Tanda (SPPT) SNI.

Pendampingan ini akan memastikan bahwa PT Perkebunan Wak Uban dapat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam SNI dan menerapkan standar tersebut secara efektif. (Bny, Ssw)

 

Prev Next

- BRMP SUMSEL


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Sumsel Bersama BPTU Sembawa Salurkan Banper Ayam Petelur di Banyuasin
    18 Sep 2026 - By BRMP SUMSEL
  • Thumb
    BRMP Sumsel Hadiri Gertam Muara Enim
    18 Sep 2026 - By BRMP SUMSEL
  • Thumb
    BRMP Sumsel Verifikasi CPCL Banper Ayam Petelur di Muara Telang
    18 Sep 2026 - By BRMP SUMSEL
  • Thumb
    Percepatan Program Strategis Pertanian, Kepala BRMP Sumsel Dorong Pengusulan Bantuan Kab.OKI
    17 Sep 2026 - By BRMP SUMSEL
  • Thumb
    Pastikan, mekanisme banper tepat, BRMP Sumsel hadir dalam Rakorluh OKUS
    16 Sep 2026 - By BRMP SUMSEL

tags

Agrostandar BSIP Sumsel

Kontak

WhatsApp: 085609236614
-
[email protected]

Jl. Kolonel H. Barlian No. 83 Km. 6 Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang Sumatera Selatan 30153

Website: sumsel.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Sumatera Selatan. All Right Reserved